KBRI melayani pendaftaran memperoleh kewarganegaraan RI bagi anak anak dari WNI yang melakukan perkawinan campur.
Tata cara memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas RI bagi anak hasil perkawinan campuran (implementasi UU No.12 Tahun 2006)
A. Prosedur mengajukan permohonan paspor RI (dual nationality) bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran anak.
Melampirkan copy akte kelahiran anak.
Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anakbelum kawin.
Fotokopi kartu paspor orang tua anak yang masih berlaku.
Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Fotokopi akte perkawinan/buku nikah atau akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/akte kematian salah seorang dari orang tua anak.
Fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak (bagi anak yang diakui atau diangkat).
Mengisi formulir khusus yang disediakan oleh KBRI.
Biaya pendaftaran sebesar Tk. 7,500 atau US$. 107
Biaya pemberian salinan keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran sebesar Tk. 3,850 atau US$. 55.
Biaya tersebut di atas (butir 9 dan 10) harus disetor ke KBRI Dhaka.
Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui KBRI Dhaka dan keputusan pemberian paspor RI ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sesuai ketentuan proses ini memakan waktu 3 bulan sampai selesai.
B. Prosedur mengajukan permohonan paspor RI (dual nationality) bagi anak yang lahir sesudah tanggal 1 Agustus 2006 :
Mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengisi formulir permohonan pembuatan paspor RI.
Fotokopi Akte Kelahiran anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran.
Fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran.
Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku.
Fotokopi paspor asing anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendattaran (jika sudah ada paspor asing).
Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna merah.
Mengisi formulir khusus yang disediakan oleh KBRI.
Biaya pembuatan paspor RI biasa 48 halaman sebesar Tk. 1,750 atau US$. 25.
Biaya tersebut di atas harus diserahkan ke KBRI Dhaka dengan alamat: Embassy of Indonesia Road # 53, Plot # 14, Gulshan-2 Dhaka-1212, Bangladesh
Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui KBRI Dhaka dan keputusan pemberian paspor RI ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Melampirkan surat pernyataan tidak berkebaratan dari ayahnya bahwa anaknya memiliki paspor RI (dilegalisir oleh Notaris Public).